JAKARTA, iNewsPasuruan.id - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memutasi Brigjen TNI (Mar) Nuri Andrianis Djatmika. Dia merupakan perwira tinggi (Pati) yang viral karena menembak mati kucing di Sekolah Staf dan Komando (Sesko) TNI, Bandung, Jawa Barat. Nuri Andrianis Djatmika yang sebelumnya menjabat sebagai Komandan Korps Siswa (Dankorsis) dimutasi menjadi Staf Khusus Panglima TNI.
Selanjutnya, posisinya akan diisi oleh Marsma TNI Bonang Bayu Aji yang sebelumnya menjabat sebagai Dandenma Mabes TNI. Mutasi tertuang dalam Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor Kep/818/VII/2022 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia. "Surat keputusan tersebut ditetapkan Panglima TNI pada 29 Agustus 2022," bunyi keterangan tertulis dari TNI yang diterima Jumat (2/9/2022).
Media sosial sempat digegerkan dengan penemuan sejumlah kucing mati dengan kondisi mengenaskan di area Sesko TNI. Menanggapi informasi tersebut, Panglima TNI mengambil tindakan cepat dengan melakukan penyelidikan.
Kapuspen TNI Mayjen Prantara Santosa mengatakan penembakan itu dilakukan Brigjen TNI NA, anggota organik Sesko TNI dengan menggunakan senapan angin milik pribadi. ”Pengakuan Brigjen TNI NA perbuatan itu bukan karena kebenciannya terhadap kucing tapi untuk menjaga kebersihan dan kenyamanan di lingkungan tempat tinggal para siswa di Sesko TNI,” ucapnya.
Tim Hukum TNI menindaklanjuti proses hukum Brigjen TNI NA, khususnya menyangkut Pasal 66 UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Pasal 66A, Pasal 91B UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Editor : Bian Sofoi
Artikel Terkait