JAKARTA, iNewsPasuruan.id - Artis Nikita Mirzani akhirnya tersandung juga. Setelah beberapa kali lolos, Nikita secara resmi ditahan Kejaksaan Negeri Serang, usai penyerahan berkas tahap II oleh Polres Serang Kota. Penahanan ini terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.
Penahanan Nikita Mirzani dilakukan pihak Kejari atas pertimbangan penahanan unsur objektif Pasal 21 ayat 4, di mana ancaman hukuman terhadap tersangka adalah lima tahun penjara. Hal ini berdasarkan alasan subjektif di Pasal 21 KUHAP agar yang bersangkutan tak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
"Alasan subjektif Pasal 21 KUHAP menyatakan bahwa supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," kata Kepala Kejari Serang Freddy Simanjutak, Selasa (25/10/2022). Setelah mendengar keputusan dari pihak Kejaksaan, Nikita sempat berteriak dan menangis.
Artis yang akrab disapa Nyai ini juga sempat menyebut nama Dito Mahendra, yang melaporkan Nikita ke Polres Serang Kota. "Jahat kalian, siapa Dito Mahendra?" kata Nikita Mirzani sambil berteriak. Sebelumnya diberitakan, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ITE dan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra. Hal ini terkait unggahan Instagram Story Nikita Mirzani.
Semenjak ditetapkan sebagai tersangka, Satreskrim Polresta Serang Kota telah menggeledah kediaman pemain Comic 8 dan telah mengamankan satu unit device iPad merk Apple dari kediaman tersangka NM. Nikita Mirzani dijemput paksa oleh petugas di lobi utama mall Senayan City, Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2022) pukul 14.50 WIB. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma dengan didampingi tiga polisi wanita.
Editor : Bian Sofoi
Artikel Terkait