JAKARTA, iNewsPasuruan.id - Muktamar Muhammadiyah ke-48 akan diselenggarakan di Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) setelah dua tahun ditunda akibat pandemi Covid-19. Tidak seperti sebelumnya, Muktamar Muhammadiyah kali ini dilaksanakan dalam dua tahap dengan bentuk berbeda, yakni online dan offline.
"Dalam keputusan Sidang Tanwir diputuskan untuk Muktamar Muhammadiyah diselenggarakan dua termin atau dua tahap,” kata Sekretaris Umum (Sekum) PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti saat Press Conference Muktamar ke-48 Muhammadiyah & 'Aisyiyah yang disiarkan langsung tvMu Channel, Jumat (4/11/2022).
Menurut Abdul Mu'ti, termin pertama muktamar akan diselenggarakan secara online pada 5 November 2022. Adapun muktamar offline baru akan dilaksanakan pada 19-20 November 2022. Pelaksanaan muktamar dalam dua tahap sengaja dilakukan mengingat pandemi Covid 19 sampai saat ini masih terjadi.
"Ini baru pertama kali dilakukan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Pertimbangannya yang paling pokok adalah memang masih dalam suasana Pandemi Covid-19. Pandemi ini baru melandai, belum usai. Makanya muktamar ini kita usahakan sebisa mungkin untuk memenuhi protokol kesehatan," katanya.
"Kita menghindari kerumunan dalam jumlah yang besar dalam waktu yang lama. Biasanya muktamar diselenggarakan selama 4 hari. Tapi sekarang ini, yang tatap muka itu kita selenggarakan hanya dua hari," katanya.
Dalam muktamar online, kata Abdul Mu'ti, agenda utamanya hanya satu yaitu mendengarkan tanggapan dari peserta muktamar atas materi muktamar yang sudah disiapkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
"Materi muktamar yang terdiri atas laporan Pimpinan Pusat Muhammadiyah 2015-2022, Program Muhammadiyah 2022-2027, Risalah Islam Berkemajuan, dan keempat isu-isu strategis keumatan kebangsaan dan kemanusiaan universal sudah kami kirim ke peserta muktamar," katanya.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Jum'at, 04 November 2022 - 16:52 WIB :
https://nasional.sindonews.com/read/932205/15/masih-pandemi-covid-19-muktamar-muhammadiyah-digelar-dalam-2-tahap-1667553084
Editor : Bian Sofoi
Artikel Terkait