JAKARTA, iNewsPasuruan.id - KPK menahan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron sebagai tersangka kasus dugaan suap lelang jabatan di lingkup Pemerintah Kabupaten Bangkalan.
Selain kepala daerah, KPK juga menetapkan 5 tersangka lainnya. Mereka adalah Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hosin Jamili, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Wildan Yulianto, Kadis Ketahanan Pangan Achmad Mustaqim Kemudian, Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Salman Hidayat, dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy. Keenam pejabat Bangkalan ini juga dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/12/2022) dini hari.
Para pejabat Bangkalan ini mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dengan tangan diborgol. "Dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian dan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelengara negara atau lelang jabatan di Kabupaten Bangkalan, Jawa timur," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers.
Editor : Bian Sofoi
Artikel Terkait