JAKARTA, iNewsPasuruan.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Hakim Mahkamah Agung (MA), Gazalba Saleh (GS) ke Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta, Kamis (8/12/2022). Gazalba Saleh merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA.
Gazalba dijebloskan ke penjara usai diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. KPK menahan Gazalba Saleh untuk masa penahanan 20 hari ke depan. "Untuk kepentingan proses penyidikan, tersangka GS dilakukan penahanan selama 20 hari pertama dimulai tanggal 8 Desember 2022 sampai 27 Desember 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (8/12/2022).
KPK sebelumnya telah menetapkan Hakim Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh (GS) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA. Gazalba Saleh ditetapkan sebagai tersangka bersama dua anak buahnya di MA.
Sumber https://www.inews.id/news/nasional/breaking-news-kpk-tahan-hakim-agung-gazalba-saleh?utm_source=inews-network_widget&utm_medium=internal_networks.
Editor : Bian Sofoi
Artikel Terkait