SURABAYA, iNewsPasuruan.id - Polisi menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan korban artis Venna Melinda. Penyidik Polda Jatim telah melakukan gelar perkara atas kasus kekerasan dengan korban mantan Putri Indonesia tersebut.
"Kemarin sudah dilakukan gelar perkara dan sudah ditetapkan bahwa saudara FI (Ferry Irawan) akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Surabaya, Kamis (12/1/2023).
Dirmanto mengungkapkan, pihaknya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah hotel di Kota Kediri pada Rabu (11/1/2023). Polisi memeriksa sekitar enam orang saksi di Kediri, di antaranya house keeping, front office, sejumlah pegawai hotel, dan CCTV. Dalam olah TKP, polisi menemukan sejumlah bukti di antaranya sprei dan handuk yang ada bercak darahnya, serta mengambil sejumlah sampel darah.
"Sekali lagi kemarin sudah dilakukan gelar perkara dan dinyatakan oleh tim bahwa FI sudah dinyatakan menjadi tersangka," katanya. Selanjutnya pada hari ini, katanya, Polda Jatim akan melayangkan surat panggilan kepada Ferry Irawan untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin (16/1/2023).
Atas kejadian itu, Ferry Irawan dijerat Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. "Karena di situ secara singkat kami sampaikan ada kekerasan fisik maupun psikis," ujar dia.
Editor : Bian Sofoi
Artikel Terkait