JAKARTA, iNewsPasuruan.id – Polisi akan menggunakan drone untuk mengejar para pelanggar aturan lalu lintas. Hal ini seiring penerapan Electronic Traffic Law Enfironcement (ETLE) atau tilang elektronik bagi pelanggar lalu lintas. Setelah ETLE statis dan ETLE Mobile, polisi menggunakan ETLE Drone untuk merekam pelanggar lalu lintas dari udara.
Pengembangan ETLE Drone dilakukan Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng yang uji cobanya dilakukan di Exit Tol Tingkir, masuk wilayah hukum Polres Salatiga. Penggunaan drone membuat pandangan kamera lebih besar dan pelanggar lalu lintas bisa terlihat lebih jelas. Kanit V Sigar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng, Iptu Doohan Octa Prasetya mengatakan, Ditlantas Polda Jateng akan menerapkan ETLE Drone di 35 Polres . Ini akan melengkapi ETLE statis dan mobile yang sudah dilaksanakan di seluruh Jajaran Polda Jateng.
“ETLE Drone bisa menjangkau lebih luas pelanggaran yang ada di wilayah Salatiga, khususnya di lokasi yang padat lalu lintas,” ujar Doohan dikutip dari laman NTMC Polri, Selasa (17/1/2023).
Dalam uji coba, Ditlantas Polda Jateng bekerja sama dengan Asosiasi Drone Indonesia menerbangkan pesawat nirawak tersebut. Saat ini, sudah ada tiga personel yang sudah tersertifikasi menerbangkan drone dalam penerapan ETLE Drone.
Editor : Bian Sofoi
Artikel Terkait