Kiai FM Ditahan atas Pencabulan di Bawah Umur, Pengacara: Ustazah yang Diklaim Korban Umur 20 Tahun

Bambang Sugiarto
Polisi menahan Kiai FM, pengasuh ponpes di Jember, usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan santriwati, Selasa (17/1/2023) dini hari. (Foto: Bambang Sugiarto)

JEMBER, iNewsPasuruan.id - Polisi akhirnya menahan Kiai FM, pengasuh salah satu ponpes di Jember, usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaaan pencabulan santriwati, Selasa (17/1/2023) dini hari. Dia ditahan usai menjawab sebanyak 84 pertanyaan oleh penyidik Satreskrim Polres Jember. Kuasa hukum FM, Andy Cahyono Putra, membenarkan kabar bahwa kliennya ditahan. 

"Semalam jam 1 Kiai FM langsung ditahan di Mapolres Jember," kata Andy.

Dia menyebut, kliennya memenuhi panggilan pemeriksaan perdana usai ditetapkan sebagai tersangka. FM memenuhi panggilan secara kooperatif.

Pada Selasa dini hari, penyidik menahan FM. Hal ini menimbulkan pertanyaan, sebab menurut Andy, tidak ada korban dalam kasus pencabulan tersebut. Pasalnya, kasus yang dituduhkan terhadap FM adalah pencabulan bocah di bawah umur. Sedangkan seorang ustazah berinisial AN yang diklaim sebagai korban telah berusia 20 tahun.

"Jadi kalau korban Ustazah AN, artinya rumor kiai mencabuli 15 santriwati di bawah umur tidak terbukti, karena Ustazah AN berumur 20 tahun," kata Andy.

 Atas hal ini, dia menyatakan kliennya akan mengajukan praperadilan. Namun hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Polres Jember terkait penahanan FM.
 

https://jatim.inews.id/berita/dicecar-84-pertanyaan-kiai-fm-tersangka-pencabulan-santriwati-di-jember-ditahan.
 

Editor : Bian Sofoi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network