Pemerintah Tetapkan Senin (23/1/2023) Cuti Bersama Tahun Baru Imlek

Puti Aini Yasmin
Pemerintah telah menetapkan tanggal 23 Januari 2023 cuti bersama untuk memperingati Hari Raya Imlek. (Foto: Antara/iNews.id)

JAKARTA, iNewsPasuruan.id - Tahun Baru Imlek jatuh pada Minggu (22/1/2023). Pemerintah menetapkan hari Senin (23/1/2023) sebagai tanggal merah cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.

 Kesepakatan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri--Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi-- Nomor 1066 Tahun 2022 Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
"Cuti bersama tahun 2023, 23 Januari Hari Senin Tahun Baru Imlek 2574 Konngzili," demikian isi dari SKB tiga menteri tersebut.

Sepanjang tahun 2023 ini, pemerintah telah menetapkan total 24 hari libur. 16 hari di antaranya merupakan hari libur nasional, sedangkan delapan hari lainnya merupakan cuti bersama. Imlek adalah tahun baru China dalam kalender Lunar. Biasanya, orang Tionghoa akan merayakan momen tersebut dengan menggunakan nuansa merah dan emas untuk menandakan keberuntungan. Dari SKB cuti bersama Imlek 2023, diketahui pada hari Senin akan ada libur.

Sejarah Imlek di Indonesia

Tahun Baru Imlek (sincia) merupakan perayaan terpenting orang Tionghoa. Perayaan tahun baru Imlek dimulai  dari pertengahan bulan ke 12 tahun sebelumnya sampai dengan perayaan Cap  Go Meh di tanggal ke lima belas (pada saat bulan purnama). Malam  tahun baru imlek dikenal sebagai Chúxī yang berarti “malam pergantian  tahun”. 

Puncak acara perayaan Tahun baru Imlek berlangsung selama 3 hari, dari sehari sebelum Imlek sampai sehari sesudah Imlek. Dilansir dari laman semarangkota.go.id, selama 1965-1998, perayaan tahun baru Imlek dilarang  dirayakan di depan umum yang dituangkan dalam Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967.

Masyarakat  keturunan Tionghoa di Indonesia kembali mendapatkan kebebasan merayakan  tahun baru Imlek pada tahun 2000 ketika Presiden Abdurrahman Wahid  mencabut Inpres Nomor 14/1967. Kemudian Presiden Megawati Soekarnoputri menindaklanjutinya dengan  mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 19/2002 tertanggal 9 April 2002  yang meresmikan Imlek sebagai hari libur nasional. Mulai 2003, Imlek resmi dinyatakan sebagai salah satu hari libur nasional. 


Berikut daftar tanggal hari libur nasional 2023:

1 Januari : Tahun Baru 2023
22 Januari : Tahun Baru Imlek
18 Februari : Isra Mi'raj
22 Maret : Hari Suci Nyepi
7 April : Wafat Isa Almasih
22 dan 23 April : Hari Raya Idul Fitri
1 Mei : Hari Buruh
18 Mei : Kenaikan Isa Almasih
1 Juni : Hari Lahir Pancasila
4 Juni: Waisak
29 Juni : Hari Raya Idul Adha
19 Juli: Tahun Baru Islam
17 Agustus: Hari Kemerdekaan
28 September: Maulid Nabi Muhammad
25 Desember : Hari Raya Natal

Daftar cuti bersama Tahun 2023:
23 Januari : Libur Bersama Imlek
22 Maret : Libur Bersama Hari Raya Nyepi
21,24, 25, dan 26 April: Libur Bersama Hari Raya Idul Fitri
2 Juni : Libur Bersama Waisak
26 Desember: Libur Bersama Hari Raya Natal

https://jateng.inews.id/berita/apakah-tanggal-23-januari-2023-cuti-bersama-simak-jadwal-libur-dan-sejarah-imlek/2

Editor : Bian Sofoi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network