BANYUWANGI, iNewsPasuruan.id - SY (42), seorang ayah di Banyuwangi memperkosa anak tiri yang masih remaja. Pemerkosaan sejak 2020, diduga dilakukan saat mengirimkan uang kepada anak tirinya yang sedang belajar di pondok pesantren.
Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan, SY menikahi ibu kandung korban pada 2016. Selama pernikahan itu, mereka tinggal satu rumah di Kecamatan Giri, Kabupaten Banyuwangi.
Ketika memasuki usia SMP, korban memutuskan untuk masuk ke pondok pesantren di Situbondo yang lokasinya dekat dengan salah satu kerabat korban. Sebagai seorang ayah, SY sering menjenguk anaknya di pondok pesantren untuk mengirimkan uang kebutuhan sehari-hari. "Sekitar bulan November 2020, tersangka datang ke Situbondo juga berniat mengirim uang. Mereka bertemu di rumah kerabatnya," ujar Agus di Mapolresta Banyuwangi, Kamis (26/1/2023).
Tapi karena alasan terlalu malam, tersangka menginap di rumah kerabatnya yang tak jauh dari area pondok. Korban pun saat itu juga tidur di rumah yang sama. "Sekitar pukul 23.30 WIB korban sedang tidur tiba-tiba tersangka masuk ke dalam kamar dan memindahkan korban dari kasur ke lantai kamar. Di sinilah pemerkosaan pertama terjadi," ujarnya.
Korban saat itu diancam, bila tidak melayani nafsu tersangka, korban tidak akan dikirimi uang lagi. Karena takut, korban akhirnya hanya pasrah. Selanjutnya, pemerkosaan terjadi di rumah saat korban pulang dari pesantren, sekitar September 2022.
"Aksi kedua ini dilakukan di rumah saat pagi hari dan saat kondisi rumah sedang sepi," kata Agus. Karena merasa tidak kuat dan tertekan, pada Desember 2022 korban selanjutnya mengadu ke kakak kandungnya. Kasus ini selanjutnya dilaporkan ke Mapolresta Banyuwangi.
Polisi berhasil meringkus tersangka pada Selasa (24/1/2023) dan langsung membawanya ke Mapolresta Banyuwangi untuk dimintai pertanggungjawaban. Hasil interogasi, SY mengakui telah melakukan perbuatan bejat itu ke anak tirinya. "Tersangka kami tahan dan kami sangkakan dengan Pasal 81 UU no 17 tahun 2016 Juncto Pasal 76D UU 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujar Agus.
Editor : Bian Sofoi
Artikel Terkait