JEMBER, iNewsPasuruan.id - MR, seorang pemuda di Jember harus mendekam di ruang tahanan Polsek Sumber Waru. MR ditahan karena menyetubuhi pacarnya yang masih berusia 15 Tahun. Penangkapan MR bermula dari laporan orang tua pacarnya.
Atas laporan itu, MR pun ditangkap dan digelandang ke kantor polisi. MR ditetapkan tersangka dan ditahan atas dugaan pencabulan anak di bawah umur. Kasus persetubuhan pasangan kekasih ini terbongkar setelah pelapor, yakni orang tua korban, curiga dengan status media sosial anaknya.
Di medsos tersebut korban sering mengeluh perutnya sakit, sehingga diinterogasi orang tuanya. Dari situlah AH mengaku bahwa telah berhubungan intim dua kali dengan sang pacar, MR. Karena takut hamil, usai berhubungan, AH meminum ramuan antihamil hingga perutnya sakit.
"Karena tak terima MR kemudian dilaporkan ke polisi dan dilakukan penangkapan," kata Kanit Reskrim Polsek Sumberbaru, Aiptu Y Susanto. Di hadapan penyidik, MR mengakui semua kesalahannya. Dia juga berdalih bahwa hubungan terlarang itu dilakukan atas dasar suka sama suka.
Kendati demikian, MR tetap akan dijerat dengan Pasal 81 atau 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. Pasalnya, pacar korban masih di bawah umur dan orang tuanya telah membuat laporan
https://jatim.inews.id/berita/berhubungan-intim-pemuda-di-jember-dipolisikan-orang-tua-sang-pacar/all.
Editor : Bian Sofoi
Artikel Terkait