JAKARTA, iNewsPasuruan.id – Nasib 221 ribu jamaah calon haji 2023 ditentukan, Selasa (14/2/2023) hari ini. Kementerian Agama (Kemenag) bersama Komisi VIII DPR, bersepakat mengumumkan besaran biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2023 yang harus ditanggung setiap jamaah calon haji. “Insya Allah (besok diumumkan biaya haji 2023),” kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief melalui pesan singkatnya kepada MNC Portal, Selasa (13/2/2023).
Kemenag sebelumnya mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) naik menjadi Rp98,89 juta atau naik Rp514.880 dibanding tahun lalu. BPIH terdiri atas Bipih sebesar 70% atau setara Rp69,19 juta dan nilai manfaat 30% atau Rp29,7 juta. Usulan ini memicu kontroversi di masyarakat. Usulan kenaikan tersebut dinilai melompat jauh dibandingkan dengan Bipih yang harus ditanggung jamaah di tahun-tahun sebelumnya. Pada 2022 misalnya jamaah hanya menanggung Bipih sebesar Rp39,9 juta.
Sedangkan sisanya diambil dari nilai manfaat dana haji. Di sisi lain, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan kebijakan formulasi komponen BPIH tersebut diambil untuk menyeimbangkan antara besaran beban jamaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat di masa akan datang. Pembebanan Bipih juga harus menjaga prinsip istitha'ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.
Pakar keuangan Universitas Padjajaran Prof Dian Masyita meyakini besaran Bipih yang ditanggung oleh calon jamaah haji 2023 tidak akan sebesar usulan pemerintah. Dari delapan simulasi pem biayaan haji yang disampaikan kepada Komisi VIII DPR RI, menurutnya, ada dua simulasi moderat yang di satu sisi tidak akan memberatkan jamaah, di sisi lain akan memastikan likuiditas penyelenggaraan haji pada tahun-tahun mendatang. “Dari simulasi yang dilakukan Bipih dari komponen jamaah tidak langsung melompat, tetapi naik secara bertahap dalam kurun waktu tertentu,” katanya.
Untuk tahun ini, lanjut Prof Dian, sebaiknya beban pelunasan dari calon jamaah hanya sebesar Rp15 juta saja, tidak meloncat hingga Rp44 juta seperti usulan pemerintah. Ia merekomendasikan biaya pelunasan sebesar Rp15 juta pada 2023, kemudian dinaikkan sebesar Rp3 juta setiap tahunnya selama 10 tahun.
Dengan komposisi ini, maka bagi yang berangkat haji pada 2024 harus melunasi sebesar Rp18 juta, pada 2025 melunasi sebesar Rp21 juta, begitu seterusnya. Dengan demikian, keseimbangan ideal di mana jamaah harus menyetor Rp44 juta dicapai pada 2034. “Dana jamaah kan terus tumbuh juga, di investasikan dengan imbal hasil 7%. Ini cukup stabil, intinya 7% cukup untuk mengelola karena saat ini masih ada dananya,” jelas Prof Dian Masyita, dikutip dari video live RDP Komisi VIII yang di tayangkan di TVR Parlemen, Sabtu (11/2/23).
Apabila ada asumsi inflasi biaya haji 2% per tahun, ini masih bisa tertutupi dengan mencari efisiensi biaya pada tahun ter sebut. Selain itu, penam - bahan setoran awal baru yang akan dinaikkan menjadi Rp30 juta juga akan membuat dana haji lebih sustain lagi. Saat ini terdapat dana jamaah yang diinvestasikan dengan imbal hasil 7% atau nilai manfaat sebesar Rp20 triliun.
Untuk biaya haji bagi 221.000 jamaah dengan masing-masing orang sebesar Rp96 juta menjadi Rp21 triliun. Apabila ditambah dengan setoran awal, maka keberlanjutan dana haji masih akan tetap terjaga. “Walaupun sekarang ke makan uang jamaah baru, tapi masih manageable. Tadi kan ada prog ram kenaikan (berdasarkan simulasi) kalau kenaikan disetujui dari awal, orang akan tahu bahwa empat tahun lagi harus ngumpulin Rp30 juta misalkan dengan kenaikan Rp3 juta tiap tahun,” jelas Prof Dian.
Perhitungan Prof Dian tersebut pun disetujui oleh Komisi VIII DPR RI yang disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang. Ia mengatakan bahwa pelunasan haji tahun ini tidak perlu dinaikkan sampai Rp44 juta. “Kami tetap meyakini bahwa dari satu sisi masih bisa ada peng hematan harga-harga dari akomodasi, konsumsi, dan harga-harga lain, termasuk penerbangan. Tapi, di samping kita tekan harga di situ, kemudian kami melihat bahwa posisi keuangan haji kita yang dikelola BPKH tidak perlu harus terkejut di tahun ini karena pada dasarnya kita masih punya saving,” ujar Marwan.
Menurutnya, dana BPKH saat ini masih bisa mencukupi untuk menutupi kenaikan besaran subsidi dana haji tahun ini. Dana tersebut berasal dari nilai manfaat yang tersimpan selama pandemi 2020-2021 sebesar Rp9,2 triliun pada 2020 dan sekitar Rp10,02 triliun pada 2021. Sedangkan pada 2022, jamaah haji yang berangkat hanya setengah yakni Rp6,9 triliun sehingga masih tersisa nilai man faat tahun berjalan tersebut. Kemudian, ada juga dana yang dikirimkan ke virtual account, di mana pada 2020 sebesar Rp2,1 triliun, pada 2021 sebesar Rp2,2 triliun, dan pada 2022 sebesar Rp2,2 triliun. Nanti juga Komisi VIII akan mendorong BPKH untuk memperluas instrumen investasinya, bahkan masuk ke lini bisnis sistem pembayaran untuk meningkatkan imbal hasil di atas 7%, bahkan hingga 10%.“Kita akan dorong BPKH agar bisa dapat imbal hasil 10%,” kata Marwan
Editor : Bian Sofoi
Artikel Terkait