BANGKOK, iNewsPasuruan.id Seorang pengacara memperingatkan bahwa orang yang tertangkap memiliki rokok elektrik di Thailand akan berhadapan dengan hukuman lima tahun penjara, dan denda yang besar. Peringatan tersebut dikeluarkan oleh Pengacara Ronnarong Kaewpetch, yang kerap mengomentari isu hangat melalui Facebook dan TV. Pasalnya, belum lama ini publik membicarakan polisi Bangkok yang diduga menerima suap dari seorang aktris Taiwan agar bisa menghisap vape.
Dikutip dari The Star, dua petugas polisi dan lima sersan dari stasiun Huay Kwang menghadapi tuntutan disiplin dan pidana setelah menangkap aktris Charlene An karena memiliki vape pada 5 Januari, dan kemudian membebaskannya dengan sejumlah uang sebagai imbalan. Namun netizen di Thailand juga bingung mengapa polisi menahan aktris Taiwan tersebut, padahal perangkat vape banyak beredar di Thailand.
Sementara itu, dikutip dari BBC, Singapura juga telah melarang penggunaan vape sejak 1 Februari 2018. Orang yang kedapatan menggunakan atau membawa vape akan didenda maksimal 2.000 dolar Singapura atau sekitar Rp22 juta. Selain itu, Singapura juga melarang impor perangkat vape. Jika ada pihak yang mendistribusikan vape, dendanya tidak main- main, mencapai sekitar Rp114 juta.
Apa saja bahaya vape bagi kesehatan? Asap vape bisa menyebabkan kecanduan, mengganggu perkembangan otak bagi remaja, meningkatkan risiko penyakit paru- paru, meningkatkan risiko penyakit kardiovaskular, dan menyebabkan Keracunan Nikotin Dokter AndrewE.P SunardiSp.JP dari RS Siloam Bogor menjelaskan bahwa vape menggunakan cairan yang merupakan bahan bakar yang digunakan untuk proses pembakaran.
Asap yang dikeluarkan akan memiliki berbagai macam aroma buah. Itulah sebabnya sejak 2016 Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat( FDA) telah mengklasifikasikan rokok elektrik sebagai produk tembakau dan mengaturnya sesuai dengan undang- undang tembakau. Pada awalnya, vaping dianggap sebagai alternatif produk tembakau yang lebih sehat.
Namun, penelitian lebih dari 10 tahun menemukan fakta yang tidak sejalan dengan klaim tersebut. Dalam sebuah penelitian yang dilakukan oleh United States Centers for Disease Control and Prevention( CDC), diketahui bahwa efek merokok vape sama berbahayanya dengan rokok konvensional.
“Sudah jelas dan benar penggunaan vape dapat memicu serangan jantung, dan bahaya kandungan Pm2.5 bagi kesehatan tubuh dan lingkungan. Kandungan ini menghasilkan kandungan partikel halus seperti asap knalpot dan jenis lainnya yang berbahaya bagi jantung dan paru- paru, ” ujar dr Andrew.
Editor : Bian Sofoi
Artikel Terkait