SURABAYA, iNewsPasuruan.id - Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC , Abdul Haris, divonis hukuman 1,5 tahun penjara atas kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang. Putusan dibacakan Majelis Hakim pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (9/3/2023).
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni selama 6 tahun 8 bulan. "Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata hakim.
Hal yang memberatkan, terdakwa karena kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dan luka berat serta luka sedemikian rupa.
"Majelis hakim berpendapat hal yang meringankan karena terdakwa membantu meringankan beban korban, belum pernah dipidana, dan telah lama mengabdi," katanya.
Usai mendengarkan putusan hakim, baik terdakwa, jaksa penuntut umum, maupun pengacara terdakwa belum menerima putusan tersebut."Pikir-pikir Yang Mulia," kata terdakwa.
Abdul Haris merupakan Ketua Panpel laga Arema FC versus Persebaya pada 1 Oktober 2022 lalu. Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka pascatragedi Kanjuruhan Malang yang menewaskan 135 orang.
https://jatim.inews.id/berita/ketua-panpel-arema-fc-abdul-haris-divonis-15-tahun-penjara-atas-tragedi-kanjuruhan.
Editor : Bian Sofoi
Artikel Terkait