BANDUNG, iNewsPasuruan.id - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum akhirnya bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung, Selasa (11/4/2023) siang. Anas bebas dari tahanan setelah mendapatkan cuti menjelang bebas (CMB).
Anas keluar dari lapas pukul 13.30 WIB didampingi Kalapas Sumamiskin Kunrat Kasmiri. Politikus kelahiran Blitar, Jawa Timur, itu disambut ribuan pendukungnya yang telah menanti sejak pagi hari.
Pada kesempatan itu, Anas berpidato . Teriakan takbir menggemari disela-sela pidato Anas Urbaningrum. "Saya sampaikan terima kasih kepada Pak Kalapas yang selama ini telah membina saya," kata Anas.
Anas Urbaningrum menjalani masa hukuman selama 8 tahun. Di akhir masa hukumannya, Anas mendapatkan CMB.
Ribuan pendukung Anas Urbaningrum berdatangan ke Lapas Sukamiskin sejak pagi hari. Mereka berasal dari organisasi mahasiswa dan organisasi kemasyarakatan (ormas). Tak sedikit pula tokoh politik yang menjemput Anas. Diberitakan sebelumnya, Anas Urbaningrum divonis penjara 14 tahun karena kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang pada 2010-2012.
Keterlibatan Anas terungkap berdasarkan pernyataan mantan Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin. KPK menyelidiki informasi itu dan menetapkan Anas sebagai tersangka pada Februari 2013. Tidak terima divonis 14 tahun penjara, Anas mengajukan peninjauan kembali (PK) pada 2018 kepada Mahkamah Agung. Akhirnya masa hukuman Anas dipangkas menjadi 8 tahun.
https://jabar.inews.id/berita/breaking-news-anas-urbaningrum-bebas-dari-penjara.
Editor : Bian Sofoi
Artikel Terkait