BANDA ACEH, iNewsPasuruan.id - Pemilik akun TikTok @saifulakbar087 diduga menghina Nabi Muhammad SAW. Sebelum didemo ribuan umat Islam, pemilik akun berinisial S (54) dibekuk polisi dari rumahnya di Desa Suwak, Kecamatan Peusangan Selatan, Kabupaten Bireun, Nanggroe Aceh Darussalam.
Kejadian ini berawal saat petugas menerima informasi ada akun TikTok yang diduga menghina Nabi Muhammad SAW. Tim Opsnal Satreskrim Polres Bireuen dan Polsek Peusangan melakukan penyelidikan identitas pemilik akun.
"Pelaku ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW melalui media sosial TikTok," kata Kasat Reskrim Polres Bireuen AKP Zia Ul Archam, Jumat (19/5/2023).
Setelah diketahui identitasnya, polisi bergerak menjemput pelaku dari rumahya."Tim menangkap S di rumahnya tanpa perlawanan. Tim juga mengamankan sejumlah barang bukti," katanya. Barang bukti yang diamankan adalah handphone, kaus hitam, peci warna emas.
Diduga pelaku mengalami gangguan kejiwaan. Namun motif pelaku melakukan penghinaan Nabi Muhammad masih dalam pemeriksaan. "Pelaku disangkakan melanggar Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Zia.
https://aceh.inews.id/berita/hina-nabi-muhammad-di-tiktok-warga-aceh-ditangkap-polisi/2.
Editor : Bian Sofoi