Bikin Konten Masturbasi dengan Manekin, Ini Karma yang Didapat TikToker Popo Barbie Dibayar Lunas

Edi Purwanto
Popo Barbie ditetapkan tersangka kasus asusila (Foto: TikTok Popo Barbie)

KERINCI, iNewsPasuruan.id - Hati-hati dalam membuat konten untuk mengejar jumlah follower di media sosial. Konten haram dilakukan hingga akhirnya berujung persoalan hukum. Itulah yang dialami TikToker Popo Barbie. Dia menjadi tersangka asusila atas konten video masturbasi dengan manekin.

Popo ditangkap polisi dari rumahnya di Desa Pendung Mudik, Kecamatan Air Hangat, Kabupaten Kerinci, Sabtu (1/7/2023). 

"Saya sangat menyesal melakukan hal ini, saya lakukan dengan secara sadar dan sengaja demi mendapatkan followers dan viewers yang banyak dan mendapatkan berbagai endorse," kata Popo pada gelar perkara di Polda Jambi. 

Popo Barbie mengaku video tersebut diunggah orang lain . Saat itu handphone hilang sehingga video tersebut tersebar.

"Aku yakin ada yang entah mau menjatuhkan nama aku, makanya nyebarin video tersebut lewat story whatsapp, dan akhirnya nyebar,” katanya.
 

Editor : Bian Sofoi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network