JAKARTA, iNewsPasuruan.id - Polisi menetapkan Panji Gumilang (PG), pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun tersangka kasus penistaan agama. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. "Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka," ungkap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dilansir Okezone, Selasa (1/8/2023).
Dia menjelaskan, usai penetapan tersangka, PG menjalani pemeriksaan. PG dijerat pasal 156A tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Editor : Bian Sofoi
Artikel Terkait