ASN Wajib Menyimak, Jumat 18 Agustus Hari Kejepit Nasional, Jadi Cuti Bersama?

Edi Purwanto
Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI. Foto:iNews Network

JAKARTA, iNewsPasuruan.id - Aparatur sipil negara (ASN) wajib menyimak. HUT ke-78 Kemerdekaan RI dirayakan pada Kamis, 17 Agustus 2023. Hari kemerdekaan Indonesia ini ditetapkan menjadi hari libur nasional. Dengan demikian hari Jumat (18/8/2023) adalah hari kecepit nasional. Apakah hari Jumat ditetapkan sebagai hari libur nasional?

Pemerintah dalam memutuskan hari libur nasional selalu mengumumkannya ke publik. Namun, berdasarkan pada SKB 3 Menteri No 624 Tahun 2023, No 2 Tahun 2023 serta No 2 Tahun 2023 ditentukan kalau 18 Agustus 2023 bukan libur nasional ataupun cuti bersama. Sehingga libur HUT ke- 78 RI cuma satu hari, tepatnya pada Kamis, 17 Agustus 2023. Dengan demikian, tanggal merah pada bulan Agustus cuma jatuh pada Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2023.

Kemudian bersumber pada SKB 3 Menteri, masih terdapat beberapa bertepatan pada libur nasional serta cuti bersama sampai akhir tahun 2023. Seperti Kamis, 28 September adalah libur nasional memeringati Maulid Nabi Muhammad SAW. Setelah itu Senin, 25 Desember 2023 Hari Raya Natal serta 26 Desember cuti bersama Natal.

Pada Agustus 2023 pula terdapat beberapa peringatan nasional lainnnya, tetapi tidak tercantum libur nasional, di antara lain Hari Dharma Perempuan Nasional( 5 Agustus); Hari Pensiunan Nasional serta Hari Kebangkitan Teknologi Nasional( 10 Agustus).

Setelah itu, Hari Pramuka( 14 Agustus); Hari Konstitusi Republik Indonesia( 18 Agustus); Hari Kementerian Luar Negara Indonesia( 19 Agustus); Hari Maritim Nasional( 21 Agustus) serta Hari Jakarta Membaca( 24 Agustus). 

Editor : Bian Sofoi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network