Tiba di KPK Pukul 09.45 WIB, Cak Imin Dicecar Sistem Perlindungan TKI

Edi Purwanto, Arie Dwi Satrio
Muhaimin Iskandar atau Cak Imin memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker. (Foto: Arie Dwi Satrio)

JAKARTA, iNewsPasuruan.id - Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (7/9/2023). Cak Imin, sebutan akrabnya, tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.45 WIB. Cak Imin mengenakan kemeja lengan panjang putih dan didampingi oleh seorang ajudan. Saat ditanya tentang kondisinya sebelum pemeriksaan oleh awak media, Cak Imin menjawab dengan, "Alhamdulillah sehat."

Cak Imin akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan sistem perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemanaker) pada tahun 2012. Proyek pengadaan ini terjadi ketika Cak Imin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Pemeriksaan hari ini merupakan penjadwalan ulang dari panggilan sebelumnya pada Selasa (5/9/2023). Saat itu, Cak Imin tidak dapat hadir untuk memenuhi panggilan KPK dan meminta penundaan hingga hari ini.

Ali Fikri, Kepala Unit Pelaporan KPK, menjelaskan bahwa tim penyidik telah berkomunikasi untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan Muhaimin Iskandar sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) di Kementerian Ketenagakerjaan. Pemeriksaan sebagai saksi dilaksanakan pada Kamis (7/9).

"Penjadwalan ulang ini sesuai dengan permintaan Saksi saat sebelumnya ia membenarkan ketidakhadirannya dalam panggilan pada Selasa (5/9)," ungkapnya.

Ali menambahkan bahwa tim penyidik akan menanyakan Cak Imin terkait proses pengadaan sistem perlindungan TKI di Kementerian Ketenagakerjaan pada tahun 2012. KPK berharap Cak Imin akan berkolaborasi dengan baik dalam memberikan informasi yang akurat.

"Dalam pemeriksaan mendatang, penyidik tentunya akan menggali keterangan dan bukti-bukti dari para saksi terkait kasus dugaan TPK. Dengan harapan hal ini akan menjelaskan konstruksi perkaranya," ujar Ali. "Dalam proses tersebut, kerjasama yang kooperatif dari para saksi sangat diperlukan agar proses penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi dapat berjalan dengan efektif, dan memberikan kepastian hukum secepat mungkin bagi semua pihak yang terlibat."

Sekadar informasi, KPK tengah menggelar penyelidikan pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Kemenaker pada tahun 2012. Pengadaan sistem proteksi TKI ini diduga merugikan keuangan negara, meskipun jumlah kerugiannya masih dalam tahap penghitungan.

Selaras dengan perkembangan penyelidikan tersebut, KPK telah menetapkan tiga tersangka kasus ini. Mereka adalah Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker, I Nyoman Darmanta; mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Reyna Usman; serta Direktur PT Adi Inti Mandiri, Karunia. Ketiganya dilarang meninggalkan negeri untuk jangka waktu enam bulan ke depan.

Harap dicatat bahwa KPK saat ini belum mengumumkan secara resmi identitas para tersangka tersebut. Pengumuman resmi akan dilakukan setelah proses penahanan resmi berlangsung. KPK saat ini terus mengumpulkan bukti tambahan terkait kasus korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker melalui penggeledahan dan pemeriksaan saksi.

Editor : Bian Sofoi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network