PASURUAN, iNewsPasuruan.id – Mantan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin, telah dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda sebesar Rp10 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang pada Selasa, 19 September 2023. Dia divonis bersalah dalam kasus pengancaman dan pembunuhan terhadap seorang warga Muhammadiyah.
Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim, Bambang Setyawan, menyatakan bahwa Andi Pangerang Hasanuddin terbukti bersalah karena memposting ujaran yang berisi ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah. "Menjatuhkan hukuman satu tahun penjara terhadap Andi Pangerang Hasanudin dan denda Rp10 juta," kata majelis hakim.
Setelah vonis ini diumumkan, baik Andi Pangerang Hasanuddin, kuasa hukumnya, maupun jaksa penuntut umum menyatakan akan mempertimbangkan langkah selanjutnya. Wakil Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Jombang, Abdul Wakhid, menyampaikan kekecewaannya terhadap vonis tersebut. Dia menekankan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Andi Pangerang Hasanuddin bukanlah ancaman biasa, melainkan ancaman untuk membunuh, dan oleh karena itu seharusnya mendapat hukuman yang lebih berat.
Terlebih lagi, Andi Pangerang Hasanuddin memiliki status sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Abdul Wakhid juga menyatakan bahwa Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Jombang akan melaporkan kasus ini ke Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya.
Editor : Bian Sofoi
Artikel Terkait