SURABAYA, iNewsPasuruan.id - Polisi merilis tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian seorang perempuan yang melibatkan anak anggota DPR. Pelaku bernama Gregorius Ronald Tannur, berusia 31 tahun, turut dihadirkan dalam konferensi pers tersebut. Gregorius Ronald mengenakan rompi tahanan berwarna merah dan tangannya diborgol. Ia terlihat tertunduk saat dihadapkan kepada wartawan.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce, menyatakan bahwa Gregorius Ronald telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan status tersangka didasarkan pada sejumlah alat bukti dan hasil gelar perkara. "Fakta-fakta penyidikan yang didukung alat bukti maka kami meningkatkan status saksi GR (Gregorius Ronald) menjadi tersangka," ungkap Kombes Pol Pasma Royce di Mapolrestabes Surabaya pada Jumat (6/10/2023).
Selain itu, sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV, juga dihadirkan dalam kasus ini. Kejadian penganiayaan terjadi setelah pesta pada Rabu (4/10/2023) sekitar pukul 00.30 WIB di depan tempat hiburan malam. "Korban adalah seorang perempuan bernama DSA (Dini Sera Afrianti), berusia 28 tahun," tambahnya.
Kuasa hukum keluarga korban, Dimas Yemamura, menjelaskan bahwa ibu korban telah melaporkan seorang pemuda berinisial R, yang merupakan pacar korban, ke polisi. "Ibu almarhumah datang langsung dari Sukabumi melaporkan terduga pelaku ke Polrestabes Surabaya," ujar Dimas Yemamura pada Kamis (5/10/2023).
Terlapor diduga melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian korban. "Terlapor ini diduga anak anggota DPR RI fraksi PKB. Ini sangat ironis karena anak pejabat melakukan penganiayaan berat," ungkapnya.
Korban ditemukan dalam kondisi yang sangat memilukan, dengan luka memar di paha, lengan, dan tanda-tanda terinjak ban mobil. "Ada saksi, seorang sekuriti yang melihat terlapor menjatuhkan korban dari bagasi lalu meninggalkannya hingga terlindas oleh ban mobil," tambahnya.
Editor : Bian Sofoi
Artikel Terkait