Ini Alasan MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Minimal 35 Tahun

Edi Purwanto
Ketua MK Anwar Usman. Foto:Tangkapan layar

JAKARTA, iNewsPasuruan.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait batasan usia calon presiden dan wakil presiden. Batasan usia minimal calon presiden dan wakil presiden adalah 40 tahun. “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman dalam putusannya di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, seperti dilansir iNews.id, Senin (16/10/2023).

Gugatan dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023 diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Pemohon meminta batasan usia minimal calon presiden dan wakil presiden adalah 35 tahun. Mahkamah Konstitusi menilai keberatan pemohon atas gugatan tersebut karena tidak mempunyai alasan yang jelas.
 
Menurut hakim, batasan usia calon presiden dan wakil presiden merupakan kewenangan pembuat undang-undang. “Persyaratan batas usia calon presiden dan wakil presiden menjadi kewenangan pembentuk undang-undang,” ujarnya. Diketahui, terdapat 11 gugatan terkait batasan usia Calon Wakil Presiden. 7 di antaranya akan diputuskan hari ini.


Editor : Bian Sofoi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network