Debat Khusus Cawapres Tidak Ada, Begini Penjelasan KPU RI

Edi Purwanto, Jonathan Simanjuntak
Ketua KPU Hasyim Asy'ari. (Foto: Tangkapan Layar iNews/Antara)

JAKARTA, iNewsPasuruan.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan debat pasangan calon presiden dan wakil presiden akan digelar sebanyak lima kali. Debat tersebut akan dibagi menjadi tiga kali debat capres dan dua kali debat cawapres. Berbeda dengan Pilpres 2019, peserta debat capres-cawapres pada Pilpres 2024 harus didampingi oleh pasangannya. Artinya, cawapres harus mendampingi capres selama debat capres berlangsung, begitu juga sebaliknya.

"Pada dasarnya, dalam rapat KPU dengan paslon, debat yang 5 kali itu, paslon hadir semua," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari, dikutip Jumat (1/12/2023). Dikatakannya, proporsi bicara capres dan cawapres akan disesuaikan dengan agenda yang telah ditentukan. "Saat debat capres, proporsi capres lebih banyak bicara. Saat debat cawapres, proporsi untuk cawapres lebih banyak," katanya.

Pada Pilpres 2019, KPU telah menyelenggarakan debat khusus cawapres pada agenda ketiga debat. Saat itu, cawapres tidak didampingi oleh capresnya. Hasyim mengungkapkan alasan setiap pasangan harus hadir. Hal ini untuk menunjukkan kepada publik kerja sama masing-masing capres-cawapres. "Sehingga publik akan lebih yakin dengan kerja sama tim antara capres-cawapres dalam penampilan di debat," katanya.


Sekadar informasi, dalam Bab III huruf C Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum disebutkan bahwa peserta debat pasangan calon diikuti oleh capres-cawapres. Debat bertujuan untuk menyebarluaskan profil, visi, misi dan program kepada pemilih, memberikan informasi sebagai salah satu bahan pertimbangan untuk menentukan pilihan, serta mendalami dan mengelaborasi secara lebih mendalam dan luas setiap tema yang diangkat dalam kampanye pasangan calon.

Metode debat dibagi menjadi enam segmen dan memiliki format kandidat-moderator. Debat berlangsung selama 150 menit dengan rincian 120 menit untuk segmen debat dan 30 menit untuk jeda iklan. Moderator berkewajiban menjaga keseimbangan perlakuan dan kesempatan kepada setiap pasangan calon, memberikan kesempatan yang sama kepada setiap pasangan calon baik dari sisi waktu maupun bobot pertanyaan, serta dilarang memberikan komentar, penilaian dan kesimpulan apapun terhadap materi setiap pasangan calon.
 

Editor : Bian Sofoi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network