PASURUAN, InewsPasuruan.id - Puluhan warga dari Desa Selotambak dan Desa Curah Dukuh, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, berunjuk rasa di depan kantor PT Pasuruan Industri Estate Rembang (PIER), Rabu (17/1/2024). Aksi unjuk rasa dipicu hilangnya tanah lahan garapan pertanian seluas 120 hektare di dua desa tersebut. Tanah tersebut diduga dijual oleh seorang oknum kepada PT Surabaya Industri Estate Rungkut (SIER).
Alih status tanah garapan ini diketahui warga dari pengukuran yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasuruan. Lahan tersebut dalam proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Warga yang berunjuk rasa mengaku lahan yang sudah dilakukan pengukuran adalah miliknya, dan bukan milik orang lain. Warga mendengar jika oknum yang mengaku pemilik lahan tersebut hendak menjualnya ke PT SIER untuk pengembangan lahan PT PIER. Proses jual beli antara perusahaan dengan oknum tersebut sudah diproses sambil menunggu sertifikat lahan keluar dari BPN.
Warga membentangkan poster dan spanduk. Mereka meminta kepada pengembang kawasan industri untuk menghentikan proses jual beli lahan yang telah di klaim oleh oknum tersebut. Pengunjuk rasa meminta untuk bertemu dengan pihak manajemen pengembang PT PIER. Setelah berorasi sekitar 15 menit, perwakilan warga ditemui oleh manajemen perusahaan. Sayangnya, pertemuan antara warga dan perwakilan perusahaan berlangsung alot. "Kita hanya menuntut agar manajemen perusahaan untuk menghentikan dan membatalkan proses jual beli lahan, karena lahan tersebut adalah milik warga," ujar koordinator pengunjuk rasa, Khoinur Kusuma, Rabu (17/1/2024)
Hasyim (55), warga Desa Curah Dukuh, mengatakan bahwa sudah puluhan tahun menggarap lahan tersebut untuk pertanian. "Itu tanah milik saya, kenapa tiba-tiba ada yang mengakui dan menjualnya ke PT PIER. Saya minta ini jangan diteruskan," kata Hasyim yang mengaku memiliki salah satu petak lahan.
Hasyim dan pengunjuk rasa lainnya mendesak BPN Kabupaten Pasuruan untuk menghentikan proses PTSL di lahan seluas 120 hektare. Apalagi, warga yang menggarap lahan tersebut sama sekali tidak pernah diajak berunding mengenai jual beli lahan garapan. Kepala Divisi PT PIER, Sudarto mengaku tidak terlibat secara langsung terkait proses jual beli lahan yang dimaksud oleh warga."Kita terima tuntutan warga, dan nanti akan saya sampaikan ke pimpinan di kantor pusat di Surabaya," jelas Sudarto. Setelah mendapat jawaban dari pihak manajemen PT PIER, warga dua desa akhirnya membubarkan diri.
Editor : Bian Sofoi
Artikel Terkait