Dituding Malapraktik Bayi hingga Tewas, Ini Penjelasan RSUD Grati

Ninon Raka
RSUD Grati menjelaskan kronologis dugaan malapraktik yang menyebabkan balita tewas, Rabu (24/4/2024). Foto:Ninon Raka

PASURUAN, iNewsPasuruan.id -- Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Grati, Kabupaten Pasuruan, mengadakan konferensi pers pada hari ini, Selasa (23/4/2024), untuk memberikan klarifikasi terkait tudingan malapraktik yang berujung pada kematian seorang balita asal Kecamatan Grati. RSUD dengan tegas membantah tuduhan tersebut dan menjelaskan bahwa penanganan terhadap pasien telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Dokter IGD bernama Ferdi yang menangani balita tersebut menjelaskan bahwa pemberitaan di beberapa media yang menyatakan bahwa pasien tidak langsung mendapatkan perawatan dari tenaga kesehatan di IGD selama berjam-jam adalah tidak benar.

Ferdi menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Balita tersebut dibawa ke RSUD Grati oleh neneknya pada tanggal 10 April 2024 sekitar pukul 06.30 WIB. Saat itu, balita tersebut telah mengalami demam selama tiga hari di rumah.

"Ketika diperiksa, kondisinya masih cukup baik, balita tersebut masih aktif dan menangis dengan kuat," jelas Ferdi.

Penanganan awal dilakukan dengan terapi awal sesuai indikasi, termasuk pemberian obat dan cairan.

"Saya langsung menangani pasien tanpa jeda sejak kedatangannya," tambah Ferdi.

Tentang pemasangan selang makan pada pasien, Ferdi menegaskan bahwa hal tersebut dilakukan sesuai dengan aturan dan bukan sembarangan. Pemasangan selang makan dilakukan karena beberapa jam kemudian kondisi pasien menurun dan tidak mendapatkan asupan cairan dan nutrisi yang cukup melalui mulut.

"Pemasangan selang makan dilakukan untuk mencegah masuknya cairan ke saluran pernapasan, terutama karena pasien tidak sadar pada saat itu. Ini adalah prosedur yang umum dilakukan untuk pasien dalam kondisi seperti itu," jelas Ferdi.

Kemudian dokter memutuskan untuk memindahkan pasien ke ruang ICU. Namun, saat proses pemindahan, pasien mengalami syok sebanyak dua kali. Pasien akhirnya dapat dipindahkan ke ruang ICU sekitar pukul 01.00 WIB.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pasien didiagnosis mengalami syok demam berdarah dan infeksi saluran pernapasan," jelas dr. Ferdi.

Kepala Bidang (Kabid) Medis RSUD Grati, dr. Aris, menjelaskan bahwa rumah sakit RSUD memiliki tipe C, yang berarti ada kewenangan yang terbatas, mulai dari SDM hingga infrastruktur. Oleh karena itu, pasien dirujuk ke rumah sakit tipe B atau A.

"Jadi, kami di RSUD Grati telah melakukan tindakan sesuai dengan SOP," terangnya.

Editor : Bian Sofoi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network