Apakah Orang Kaya Boleh Menerima Daging Hewan Kurban?

Ninon Raka
Ilustrasi hewan kurban. Foto:iNews Network

PASURUAN, iNewsPasuruan.id - Umat Muslim di seluruh dunia setiap tahun merayakan Hari Raya Idul Adha dengan melaksanakan ibadah kurban atau udhiyah. Ritual ini dilakukan dengan menyembelih hewan kurban seperti kambing, sapi, atau unta, sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT. Namun, muncul pertanyaan mengenai bagaimana seharusnya daging kurban didistribusikan, terutama kepada orang kaya.

Ustadz Muhammad Zainul Millah dari Pesantren Fathul Ulum di Wonodadi, Blitar, dalam penjelasannya kepada NU Online, mengungkapkan bahwa hukum dasar dari kurban adalah sunah dan dianjurkan bagi mereka yang memiliki harta lebih atau orang kaya. Namun, kurban dapat menjadi wajib dalam dua kondisi, yaitu jika seseorang telah bernazar atau berucap kesanggupan berkurban dengan menentukan hewannya.

Dalam pendistribusian daging kurban, terdapat perbedaan aturan antara kurban sunah dan kurban wajib. Pada kurban sunah, daging yang disedekahkan kepada fakir miskin hanya sebagian kecil. Sebagian besar daging kurban diperbolehkan dimakan sendiri, meskipun yang lebih utama adalah menyedekahkan hampir seluruh daging kurban.

Sebaliknya, pada kurban wajib, seluruh daging harus disedekahkan kepada fakir miskin. Orang yang berkurban dan keluarganya tidak diperbolehkan memakan daging tersebut.

Di lapangan, seringkali panitia kurban membagi daging kurban menjadi potongan-potongan kecil yang dimasukkan ke dalam kantong plastik, kemudian didistribusikan ke tetangga tanpa memilah status ekonomi penerimanya. Hal ini menimbulkan pertanyaan: apakah orang kaya boleh menerima daging hewan kurban?

Menurut kajian fiqih, daging kurban wajib harus disedekahkan seluruhnya kepada fakir miskin. Daging kurban bagi orang kaya tidak dianggap sebagai sedekah, melainkan hanya sebagai ith’am (hidangan). Oleh karena itu, jika kurban wajib tidak tersalurkan sepenuhnya kepada fakir miskin dan sebagian dimakan oleh pihak yang berkurban, maka daging tersebut harus diganti dengan daging lain dan diserahkan kepada fakir miskin.

Kitab Hasyiyah Al-Jamal menjelaskan bahwa kurban yang dinazari harus disumbangkan seluruhnya kepada fakir miskin. Sedangkan dalam kitab Hawasyis Syirwani disebutkan bahwa jika orang yang berkurban memakan daging kurban, maka dia harus menggantinya.

Ulama memiliki pandangan berbeda mengenai siapa yang disebut orang kaya dalam konteks udhiyah. Menurut Imam Ar-Ramli, orang kaya adalah mereka yang haram menerima zakat, sementara fakir adalah mereka yang berhak menerima zakat. Imam At-Thabalawi menyatakan bahwa orang kaya adalah mereka yang mampu menunaikan kurban, yaitu memiliki harta lebih dari kebutuhan pokok yang dipertimbangkan dalam zakat fitrah.

Kesimpulannya, kurban wajib tidak boleh diberikan kepada selain fakir miskin. Jika terjadi pendistribusian kepada selain fakir miskin, maka daging tersebut wajib diganti dengan daging lain dan diberikan kepada fakir miskin. Penting untuk memahami hal ini agar ibadah kurban tidak hanya memenuhi aspek ritual tetapi juga memberikan dampak sosial yang tepat sasaran.

Editor : Bian Sofoi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network