PASURUAN, iNewsPasuruan.id - Mulai 30 Oktober 2024, penggemar fotografi drone di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) harus menyiapkan dana lebih, karena tarif penggunaan drone kini ditetapkan sebesar Rp 2 juta per unit per hari. Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 mengenai Tarif Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kepala Bagian Tata Usaha TNBTS, Septi Eka Wardhani, menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk mengontrol penggunaan drone di kawasan tersebut. Menurutnya, tarif baru ini diharapkan dapat mencegah gangguan terhadap ekosistem dan kehidupan masyarakat setempat.
"Kami berharap dengan adanya tarif ini, penggunaan drone dapat lebih terkontrol dan tidak mengganggu ekosistem serta aktivitas masyarakat sekitar," ungkapnya.
Namun, perlu dicatat bahwa penerbangan drone tidak diizinkan di sembarang lokasi. Septi menekankan bahwa area yang diperbolehkan sangat terbatas dan harus menghormati kesakralan tempat menurut adat masyarakat Tengger.
Untuk memastikan penggunaan drone berlangsung aman, pihaknya juga sedang menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) yang lebih rinci.
Selain itu, aktivitas pengambilan foto dan video komersial di TNBTS juga dikenakan biaya, dengan tarif Rp 2 juta untuk wisatawan domestik dan Rp 5 juta untuk wisatawan asing.
"Untuk foto pribadi menggunakan ponsel, tidak ada biaya. Namun, untuk tujuan komersial, tarif tetap berlaku," jelas Septi.
Editor : Bian Sofoi
Artikel Terkait