Peragakan 29 Adegan, Rekonstruksi Pembunuhan di Blandongan Pasuruan Sesuai Keterangan Awal

Ninon Raka
Rekonstruksi pembunuhan di Blandongan peragakan 29 adegan. (Foto: Ninon Raka)

PASURUANiNewsPasuruan.id - Kasus pembunuhan yang terjadi di Dusun Jelakrejo, Kelurahan Blandongan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan, pada Senin (9/12/2024) malam, kembali diperjelas melalui rekonstruksi yang digelar oleh tim penyidik Polres Pasuruan Kota pada Rabu (8/1/2025) pagi.

Rekonstruksi ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian antara keterangan yang diberikan oleh tersangka dan saksi dengan fakta yang terungkap selama penyidikan.

"Tujuan dari rekonstruksi ini adalah untuk memastikan kesesuaian antara keterangan tersangka, saksi, dan fakta yang diperoleh penyidik," ujar Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa.

Dalam rekonstruksi yang diikuti oleh delapan orang saksi dan tersangka SA (39), sebanyak 29 adegan diperagakan mulai dari persiapan pelaku hingga kejadian penusukan yang merenggut nyawa korban, TW (41). Adegan demi adegan ini diperagakan dengan rinci.

Berdasarkan hasil rekonstruksi, tidak ditemukan perbedaan antara keterangan tersangka dan saksi dengan bukti yang telah dihimpun oleh penyidik.

"Semua adegan yang diperagakan sesuai dengan keterangan awal dari tersangka dan saksi. Tidak ada perbedaan yang signifikan," ungkap Choirul.

Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula dari dugaan perselingkuhan yang terjadi antara korban dan istri pelaku sekitar tiga tahun lalu. Pelaku yang merasa terhina memendam dendam selama bertahun-tahun hingga akhirnya menyerang korban dengan pisau pada Senin (9/12/2024) malam.  

Korban TW tewas setelah mengalami empat luka tusukan di dada dan punggung. Polisi berhasil menangkap SA tak lama setelah kejadian dan menetapkannya sebagai tersangka.

SA dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 355 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian. Dengan ancaman hukuman pidana mati, atau penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.  

 

 

Editor : Bian Sofoi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network