Aksi Balap Liar di Malang Berhasil Dibubarkan Polisi

Avirista midaada
motor para pelaku balap liar diamankan polisi

MALANG, iNews.id - Aksi balap liar yang dilakukan di jalan raya menuju Bromo berhasil dibubarkan oleh Polisi. kejadian ini bertempat di Malang, Kamis (7/4/2022). Polisi berhasil amankan beberapa motor pelaku balap liar.

Pelaku balap liar semakin meresahkan dan membahayakan pengguna jalan lain, tindakan tegas pun dilakukan oleh kepolisian setempat.  

Pantauan di lapangan, puluhan peserta maupun penonton balap liar kocar kacir begitu dua unit kendaraan roda empat milik Polsek Poncokusumo dan sejumlah anggota berpakaian dinas dan preman tiba di lokasi. Beberapa di antara mereka bahkan mencoba kabur. 

Namun petugas telah mengantisipasi dengan menutup dua arah di jalan lurus yang menjadi ajang balap liar. Akibatnya seluruh kendaraan yang terlibat balap liar pun diangkut dengan mobil patroli petugas Mapolsek Poncokusumo. 

Kapolsek Poncokusumo AKP Sumarsono mengatakan, pihaknya sengaja membubarkan aksi balap liar di jalan raya yang mengarah ke Wisata Gunung Bromo pada Kamis (7/4/2022) sekitar pukul 16.30 WIB, lantaran banyaknya keluhan dari masyarakat. Pembubaran dan pengamanan puluhan pemuda dengan barang bukti 43 unit sepeda motor yang diamankan. 

"Aksi balap liar ini memang kerap dilakukan setiap sore menjelang buka puasa di Jalan Raya Desa Gubugklakah, Kecamatan Poncokusumo, dan sangat meresahkan warga sekitar serta meresahkan pengguna jalan," kata Sumarsono, Jumat (8/4/2022). 

Menurutnya, sebelumnya beberapa kali anggotanya kerap kali berpatroli dan menjumpai para pemuda ini tengah asyik melakukan aksi balap liar. Namun karena berulangkali diingatkan dan dibubarkan, tapi tetap saja melakukan aksinya, maka tindakan tegas dilakukan.

"Kami sudah sering kali melakukan pembubaran akan tetapi setelah petugas meninggalkan tempat para pemuda berkumpul kembali," ucapnya. 

Para pemuda ini dibawa ke Mapolsek Poncokusumo untuk didata dan diberikan sanksi tilang. Sepeda motor yang tidak standar pun terpaksa ditahan dan diminta mengembalikan ke standar sepeda motornya seperti semula. 

"Tiga sanksi kami berikan mulai pembinaan dengan membuat surat pernyataan. Mengganti sesuai standar kendaraan bagi yang tidak standar, kemudian kami juga memberikan tindakan penilangan," katanya. 

iNewsPasuruan

 

Editor : Bian Sofoi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network