Sepasang Suami Istri di Bali Edarkan Sabu Divonis 9 Tahun Penjara

Chusna Mohammad
Sepasang suami istri divonis 9 tahun penjara oleh pengadilan negeri Denpasar

DENPASAR, iNews.id - Sepasang suami istri di Denpasar Bali dijatuhi vonis sembilan tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar. Pasalnya keduanya Rommy Agustama(25) dan Putri Apriliyanti (21) dinyatakan bersalah setelah terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu.

"Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa selama sembilan tahun penjara dikurangi selama terdakwa menjalani masa hukuman," kata ketua majelis hakim Putu Sayoga, Senin (11/4/2022). 

Dalam putusannya, hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar maka hukuman terdakwa ditambah enam bulan penjara. 

Rommy dan Putri ditangkap di tempat kosnya di Jalan Juwet Sari Denpasar, 1 Oktober 2021. Polisi yang menggeledah menemukan 28 paket sabu siap edar dengan berat keseluruhan 42,46 gram.

Barang bukti lainnya yaitu satu buah timbangan elektrik, satu bong dan satu bendel plastik klip kosong.

Menanggapi vonis hakim, kedua terdakwa menyatakan menerima. Sikap serupa disampaikan jaksa yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa 9,5 tahun penjara. 

iNewsPasuruan

Editor : Bian Sofoi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network