SITUBONDO, iNews.id - Video kiai bolehkan rokok dan jimak saat puasa yang diunggah di Facebook dilaporkan ke Polres Situbondo oleh Gerakan Pemuda Ansor setempat.
Video tersebut dinilai menyesatkan dan berisi ajaran yang bertentangan dengan agama islam.
"Kami melaporkan video itu Senin dini hari Polres Situbondo karena sudah jadi viral dan khawatir masyarakat Situbondo terprovokasi," katanya, Selasa (12/4/2022).
Yogie mengaku terpaksa melaporkan itu ke polisi karena banyak warga yang bertanya dan mencari di mana lokasi musala yang ada dalam video tersebut. Apalagi, caption video tersebut juga menyebutkan wilayah Situbondo. "Awalnya kita abaikan, mungkin itu konten. Tapi karena desakan masyarakat, akhirnya kami melapor," katanya.
Yogie juga mengaku telah mencari informasi tentang konten dalam video tersebut. Bila melihat bentuk musala yang ada di dalam video, bentuknya hampir sama dengan musala yang ada di Situbondo. "Tapi kalau dari logatnya bukan di Situbondo," ujarnya.
Karena itu, pihaknya berinisiatif melapor ke polres karena kepolisian memiliki kemampuan di bidang IT untuk menelusuri soal itu. Yogie berharap kepolisian mampu mengungkap sehingga kesan ada ajaran sesat di Situbondo bisa terhindari.
"Kami harap ada tindakan tegas dari aparat. Karena ini menodai kesucian bulan Ramadan," katanya.
Menurutnya, tindakan tegas diperlukan agar masyarakat awam tidak terprovokasi. Sebab, bisa jadi, gegara video tersebut, masyarakat awam menjadi terpengaruh dan mengikuti.
"Kalau ceramah dalam video itu diterima orang awam itu berbahaya," ujarnya.
Diketahui, video seseorang bersurban membolehkan merokok dan berhubungan suami isti (jimak) saat puasa Ramadan viral di media sosial. Pada video tersebut laki-laki bersurban terlihat berceramah di hadapan beberapa jemaah di sebuah musala.
"Karena rokok itu tidak mengenyangkan perut. Sekali lagi, Saudara-saudara bisa merokok di bulan puasa, di siang hari, karena merokok itu tidak mengenyangkan," katanya.
iNewsPasuruan
Editor : Bian Sofoi
Artikel Terkait