Ikut Terseret Kasus DNA PRO, Rossa Siap Kembalikan Uang Manggung Jika Diminta Polisi

Lintang Tribuana
Terseret Kasus DNA Pro, Rossa Siap Kembalikan Uang Bayaran Manggung jika Diminta Polisi.

iNewsPasuruan.id - Seorang diva terkenal dari Indonesia, Rossa mengaku siap mengembalikan uang hasil bayaran manggung di acara yang digelar DNA Pro pada akhir 2021. Apabila penyidik Bareskrim Polri memintanya, Rossa bersedia mengembalikan uang tersebut untuk disita sementara sebagai barang bukti.

"Kalau memang harus kembalikan, saya akan kembalikan. Kalau dikembalikan berarti sebagai barang bukti, tapi disita sementara," ujar Rossa usai menjalani pemeriksaan terkait kasus robot trading DNA Pro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (21/4/2022).

Saat disinggung mengenai jumlah uang yang diterimanya, Rossa enggan menjawab. Yang jelas, sang pelantun Pudar ini menyerahkan urusan ini kepada pihak manajemennya. "Bukan aku yang balikin, pasti dari manajemen juga," kata Rossa.

Adapun mengenai pemeriksaan yang dijalani kurang lebih sekira 2,5 jam itu, Rossa menuturkan semuanya berjalan lancar. Dia ditanya mengenai keterkaitannya dengan kasus dugaan penipuan DNA Pro.

"Tadi saya ditanya oleh penyidik, prosesnya berjalan lancar. Alhamdulillah saya menjawab apa yang ditanyakan sebenarnya enggak terlalu panjang. Saya cukup dijawab apa yang ditanya," kata Rossa.

Mantan istri Yoyo PADI itu sudah mengklarifikasi bahwa dia tak ada kerja sama apapun dengan DNA Pro. Dia murni hanya pernah menjadi bintang tamu di acara yang diselenggarakan platform tersebut secara profesional.

"Terkait keterkaitannya apa bahwa saya bernyanyi untuk sebuah acara yang diketahui DNA Pro. Jadi cuma satu kali nyanyi di acara," tutur Rosa.

Sebelumnya, Bareskrim telah memeriksa artis Ivan Gunawan pada 14 April 2022, yang berperan sebagai Brand Ambassador aplikasi tersebut. Ia menerima kontrak untuk mempromosikan DNA Pro sebesar Rp1 miliar. Banyak publik figur terseret masalah DNA Pro yang tersandung kasus dugaan penipuan. Sebanyak 122 orang mengaku menjadi korban dan melaporkan dugaan investasi bodong tersebut ke Bareskrim Polri pada Senin, 28 Maret 2022.     

Sebanyak 56 orang dilaporkan ke polisi, yang terdiri dari pendiri hingga komisaris DNA Pro. Bareskrim Polri menduga kerugian sementara para korban dalam perkara ini mencapai Rp97 miliar.

Sebelumnya, Bareskrim telah memeriksa artis Ivan Gunawan pada 14 April 2022, yang berperan sebagai Brand Ambassador aplikasi tersebut. Ia menerima kontrak untuk mempromosikan DNA Pro sebesar Rp1 miliar. Banyak publik figur terseret masalah DNA Pro yang tersandung kasus dugaan penipuan. Sebanyak 122 orang mengaku menjadi korban dan melaporkan dugaan investasi bodong tersebut ke Bareskrim Polri pada Senin, 28 Maret 2022.     

Sebanyak 56 orang dilaporkan ke polisi, yang terdiri dari pendiri hingga komisaris DNA Pro. Bareskrim Polri menduga kerugian sementara para korban dalam perkara ini mencapai Rp97 miliar. (MDN)

iNewsPasuruan.id

Editor : Bian Sofoi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network