iNewsPasuruan.id - Keputusan sudah tetap, bapak Hartanto sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga mengatakan bahwa terkait arahan Presiden Joko Widodo tentang kebijakan pelarangan ekspor minyak goreng dan bahan baku migor ditujukan untuk penyediaan minyak goreng curah harga Rp14 ribu per liter yang merata di seluruh Indonesia.
Sesuai keputusan Jokowi terkait hal tersebut dan pandangan dari masyarakat, kebijakan pelarangan ini didetailkan.
"Kebijakan larangan ini berlaku untuk semua produk, baik itu CPO, RPO, RBD palm olein POME, dan used cooking oil. Ini seluruhnya sudah tercakup dalam Permendag dan akan diberlakukan malam hari ini jam 00.00 WIB, atau tanggal 28 April 2022 sesuai kata Presiden," ujar Airlangga secara virtual di Jakarta, Rabu(27/4/2022).
Dia menyebutkan bahwa Jokowi memperhatikan kepentingan masyarakat dan berkomitmen bahwa rakyat Indonesia adalah prioritas utama dari kebijakan-kebijakan pemerintah.
">CPO dapat didedikasikan seluruhnya untuk ketersediaan minyak goreng curah dan harganya Rp14 ribu per liter khususnya di pasar tradisional, dan untuk kebutuhan UMKM," tambah Airlangga.
Dia menegaskan bahwa kebijakan ini akan terus berlaku sampai harga minyak goreng curah bisa menyentuh Rp14 ribu per liter. Terkait pelaksanaan dan implementasi kebijakan tersebut, sambung dia, pengawasan larangan ekspor dilakukan oleh Bea dan Cukai.
"Dan untuk pelaksanaan distribusi CPO dan produk turunannya jika ada pelanggaran akan ditindak tegas oleh Satgas Pangan, Bea Cukai, kepolisian yang terus mengawasi, demikian juga dengan Kementerian Perdagangan," pungkas Airlangga. (MDN)
iNewsPasuruan.id
Editor : Bian Sofoi
Artikel Terkait