get app
inews
Aa Read Next : Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1444 Hijriah Kamis 23 Maret 2023

Tiga Jenderal Polisi Gagal Tangkap Anak Kiai Cabul di Jombang, Bareskrim Akhirnya Turun Tangan

Kamis, 07 Juli 2022 | 07:43 WIB
header img
Bareskrim Mabes Polri. Foto:Okezone

JAKARTA,iNewsPasuruan.id – Tersangka kasus pencabulan santriwati, MSA  yang merupakan putra pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah di Jombang, KH Muhammad Mukhtar Mukthi, masih menghirup udara bebas.

Padahal, sebelumnya sudah ada 3 jenderal bintang dua yang menjabat Kapolda Jatim sejak kasus ini bergulir belum berhasil menangkap pelaku. Ketiganya adalah Irjen Luki Hermawan, Irjen Fadil Imran dan Irjen Nico Afinta.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi memastikan penanganan kasus pencabulan MSA, putra pengasuh pondok pesantren di Jombang, tidak ada kendala dan pihaknya mempercayakan kepolisian setempat menuntaskan.

“Sejauh ini penanganan kasus oleh Polda Jatim lancar tidak ada kendala,” kata Andi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (6/7/2022).

Kasus pencabulan oleh MSA (42), putra dari Pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah K.H. Muhammad Mukhtar Mukthi, jadi perhatian publik setelah upaya kepolisian membawa pelaku mendapat hambatan.

Dikatakan Andi, Bareskrim Polri memonitor penanganan kasus tersebut. Sejauh ini penanganan masih dipercayakan kepada Polda Jatim tanpa ada asistensi dari Mabes Polri.

“Sepenuhnya masih kewenangan Polda Jatim, tersangka juga masih berada di juridiksi Polda Jatim,” ujarnya.

Andi memastikan penanganan kasus pencabulan tersebut masih berjalan lancar. Saat ini berkas perkara kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P-21. Bareskrim mempercayakan penanganan kasus dilakukan oleh Polda Jawa Timur, namun tetap memonitor. “Hanya proses tahap II saja yang belum selesai,” ujarnya.iNewsPasuruan

Editor : Bian Sofoi

Follow Berita iNews Pasuruan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut