get app
inews
Aa
Read Next : Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1444 Hijriah Kamis 23 Maret 2023

Pemuda Madiun Ditetapkan Tersangka Terkait Akun Bjorka, Tidak Ditahan tapi Wajib Lapor

Jum'at, 16 September 2022 | 19:00 WIB
header img
Terungkap motif pemuda Madiun dalam kasus Bjorka. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsPasuruan.id - Status Muhammad Agung Hidayatullah (MAH) dalam kasus peretasan terkait hacker bjorka diumumkan. Polri malah menetapkan MAH asal Madiun, Jawa Timur (Jatim) sebagai tersangka kasus dugaan peretasan dengan akun mengatasnamakan Bjorka. MAH dikenakan wajib lapor dalam kasus membantu bjorka.

"Mengamankan tersangka inisial MAH," kata Jubir Divisi Humas Polri Kombes Pol Ade Yaya Suryana kepada awak media, Jakarta Selatan, Jumat (16/9/2022).

Ade menjelaskan, MAH berperan sebagai penyedia channel di Telegram dengan mengatasnamakan Bjorkanism. "Peran tersangka bagian dari kelompok Bjorka yang berperan sebagai penyedia channel Telegram dengan nama channel Bjorkanism," ujar Ade.

Sebelumnya, Polri pada Rabu, 14 September 2022 malam telah mengamankan seorang pemuda berinisial MAH, warga Desa Banjarsari, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur diduga terkait serangkaian kasus peretasan data baru-baru ini.

Informasi yang didapat, pria itu ditangkap diduga karena mengetahui tentang hacker atau peretasan data, yang menggunakan alias Bjorka. Sebelumnya MAH, warga Desa Banjarsari Kulon, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun , Jawa Timur yang sempat diamankan polisi akhirnya dipulangkan lantaran tidak terbukti sebagai hacker Bjorka. Ibunya pun menyambut gembira dan terharu karena anaknya bisa kembali dalam keadaan sehat. iNewsPasuruan

Editor : Bian Sofoi

Follow Berita iNews Pasuruan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut