get app
inews
Aa Read Next : Mantan Kapolda Irjen Teddy Minahasa Kenal Linda Pujiastuti di Tempat SPA Hotel

Penyidik Usut Hasil Penjualan Sabu-Sabu Rp300 Juta, Irjen Teddy Minahasa Diduga Kecipratan

Sabtu, 15 Oktober 2022 | 05:56 WIB
header img

JAKARTA, iNewsPasuruan.id – Polisi menyelidiki dugaan aliran dana sebesar Rp300 juta yang diduga diterima Irjen Pol Teddy Minahasa dari penjualan narkoba jenis sabu-sabu. Jenderal polisi bintang dua itu kini sudah berstatus tersangka pengendali peredaran narkoba.

“Masih didalami,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa, kepada wartawan saat jumpa pers di Jakarta, Jumat (14/10/2022).

Dia menjelaskan, pihaknya telah menyita uang tunai sebesar Rp200 juta, yang merupakan hasil penjualan sabu-sabu. "Uang itu berasal dari tersangka DG, tapi diamankan polisi dari tersangka A," lanjutnya.

Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba, Jumat (14/10/2022). Kasus itu bermula dari pengungkapan kasus narkoba di wilayah Jakarta. Awalnya, Polres Jakarta Pusat menangkap HE dengan barang bukti 44 gram sabu-sabu. Pengembangan selanjutnya ditemukan indikasi keterlibatan polisi aktif berinisial AD dari Polsek Kalibaru dan J di Polres Jakarta Barat.

Selanjutnya ditemukan indikasi polisi aktif berpangkat Kompol berinisial K. “Lalu di daerah Kedoya, Jakarta Barat dilakukan penangkapan dengan barang bukti 1 kg sabu. Yang bersangkutan mengatakan masih ada barang yang disimpan polisi aktif berinisial D, berpangkat AKBP di Sumatra Barat yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi,” ujar Mukti.

Setelah itu ,pengembangan mengarah keterlibatan Irjen Teddy Minahasa (TM). Saat itu, dia masih menjabat Kapolda Sumbar. “Irjen TM, Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti 5 kg sabu dari Sumbar. Sebanyak 3,3 kg barang bukti kami amankan dan 1,7 sudah dijual,” ucap Mukti.
 

 

Editor : Bian Sofoi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut