Hakim Pengadilan Agama Lumajang Kena Hantam Kursi, Pelaku Tak Terima Cerai dengan Istri
Minggu, 23 Oktober 2022 | 08:47 WIB

"Suaminya ingin rukun lagi, oleh pengadilan diputus cerai, dia marah sama istrinya, memukul istrinya, hakim itu kena efek negatif pemukulan istri itu," kata Humas Pengadilan Agama Lumajang, Anwar, Jumat (21/10/2022). Lantaran perbuatannya itu, Sunandiono terpaksa harus bertanggung jawab. Dia kini telah ditangkap oleh pihak kepolisian.
"Pelaku sudah kita amankan, sesuai perintah pimpinan akan diproses lebih lanjut," kata Kapolsek Sukodono AKP Edi Santoso. Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.iNewsPasuruan
Editor : Bian Sofoi