JAKARTA, iNewsPasuruan.id - Upah Minimum Regional (UMR) adalah standar nilai yang digunakan oleh perusahaan atau pemilik bisnis untuk menentukan upah atau gaji para pekerjanya. UMR memiliki tujuan agar hak para pekerja memiliki gaji yang sesuai dengan beban, tanggung jawab dan posisi yang mereka lakukan.
UMR terdiri dari gaji pokok yang tergabung dari tunjangan tetap. Nilai UMR selalu ditinjau setiap 2 tahun sekali. Ada 2 jenis UMR, yaitu upah minimum berdasarkan kabupaten/kota atau dikenal dengan UMK dan upah minimum berdasarkan Provinsi atau UMP. Namun, di kalangan masyarakat, UMR lebih sering digunakan.
Nilai UMR tentunya tidak asal ditetapkan, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan, di antaranya:
1. Kebutuhan para pekerja
2. Indeks Harga Konsumen (IHK)
3. Perkembangan Perusahaan
4. Gaji yang sudah berlaku di wilayah tertentu
5. Kondisi dalam pasar kerja
6. Tingkat perkembangan ekonomi dan pendapatan per kapita.
Editor : Bian Sofoi