Raja Intip Celana Dalam Ternyata dari Bandung, Jual Konten hingga Dapat Rp100 Juta

Menurut dia, AM merupakan warga Cileunyi, Kabupaten Bandung. Dia biasa menjual video rekaman itu melalui Twitter @tukangnoong. Pelaku kerap mengunggah video pakaian dalam wanita secara acak.
"Pelaku ditangkap di rumahnya, berdasarkan laporan dari salah seorang wanita berusia 18 tahun yang mengaku menjadi korban tindak asusila tersebut, karena videonya tersebar luas di media sosial," ungkapnya.
AM mengaku melakukan aksinya berawal dari iseng. Lalu dia ditantang mengintip pakaian dalam wanita dengan iming-iming uang. Mereka juga kemudian membuat grup Telegram. "Ada 700 foto dan 2.000 video lebih rekaman mengintip pakaian dalam. Memberinya sudah ratusan orang," tukasnya.
Selanjutnya, pelaku dijebloskan ke penjara dan dijerat Pasal 35 KUHP Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara dan denda Rp6 miliar.
https://daerah.sindonews.com/read/989601/701/edan-raja-ngintip-di-bandung-koleksi-ratusan-foto-dan-video-celana-dalam-wanita-1673067669
Editor : Bian Sofoi