get app
inews
Aa Text
Read Next : Korban KDRT WNA Australia Laporkan Penyidik Polres Pasuruan ke Propam Polda Jatim

5 Fakta Ratusan Pelajar Ponorogo Hamil di Luar Nikah, Begini Kata MUI hingga PPPA

Rabu, 18 Januari 2023 | 15:33 WIB
header img
Ilustrasi nikah dini (Dok: iNews Network)

PONOROGO, iNewsPasuruan.id - Kasus pelajar SMP dan SMA di Ponorogo, mengajukan dispensasi menikah muda karena hamil duluan menuai keprihatinan. Sebab, jumlah yang mengajukan dispensasi tak sedikit, mencapai ratusan pelajar. Setidaknya terungkap 5 fakta terungkap dari fenomena ratusan pelajar Ponorogo hamil di luar nikah.

5 Fakta Ratusan Pelajar Ponorogo Hamil di Luar Nikah

1. Menikah Dini

 Ratusan pelajar SMP dan SMA di Ponorogo terpaksa melangsungkan pernikahan dini karena hamil duluan. Hal tersebut diketahui setelah ada siswi yang hamil mengajukan permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama, Ponorogo. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1/1974, diubah dengan UU Nomor 16/2019 tentang pernikahan bahwa, boleh yang boleh menikah minimal usia 19 tahun. Namun, jika usia kurang dari 19 tahun, harus mendapat putusan dispensasi nikah dikeluarkan oleh Pengadilan Agama.

2. Ratusan Pemohon di Pengadilan Agama

Permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Ponorogo mencapai ratusan. Pada 2021, ada sebanyak 266 pemohon yang mengajukan dispensasi.

Editor : Bian Sofoi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut