get app
inews
Aa Text
Read Next : Diduga Mengantuk, Pemotor Asal Madura Oleng Tabrak Siswa SD di Pasuruan

Pemerintah Tetapkan Senin (23/1/2023) Cuti Bersama Tahun Baru Imlek

Rabu, 18 Januari 2023 | 23:52 WIB
header img
Pemerintah telah menetapkan tanggal 23 Januari 2023 cuti bersama untuk memperingati Hari Raya Imlek. (Foto: Antara/iNews.id)

JAKARTA, iNewsPasuruan.id - Tahun Baru Imlek jatuh pada Minggu (22/1/2023). Pemerintah menetapkan hari Senin (23/1/2023) sebagai tanggal merah cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.

 Kesepakatan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri--Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi-- Nomor 1066 Tahun 2022 Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
"Cuti bersama tahun 2023, 23 Januari Hari Senin Tahun Baru Imlek 2574 Konngzili," demikian isi dari SKB tiga menteri tersebut.

Sepanjang tahun 2023 ini, pemerintah telah menetapkan total 24 hari libur. 16 hari di antaranya merupakan hari libur nasional, sedangkan delapan hari lainnya merupakan cuti bersama. Imlek adalah tahun baru China dalam kalender Lunar. Biasanya, orang Tionghoa akan merayakan momen tersebut dengan menggunakan nuansa merah dan emas untuk menandakan keberuntungan. Dari SKB cuti bersama Imlek 2023, diketahui pada hari Senin akan ada libur.

Sejarah Imlek di Indonesia

Tahun Baru Imlek (sincia) merupakan perayaan terpenting orang Tionghoa. Perayaan tahun baru Imlek dimulai  dari pertengahan bulan ke 12 tahun sebelumnya sampai dengan perayaan Cap  Go Meh di tanggal ke lima belas (pada saat bulan purnama). Malam  tahun baru imlek dikenal sebagai Chúxī yang berarti “malam pergantian  tahun”. 

Editor : Bian Sofoi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut