PASURUAN, iNewsPasuruan.id - Santri MHM (16) yang didakwa membakar santri junior di Kabupaten Pasuruan, divonis lima tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah atas kekerasan terhadap INF (13), santri Pondok Pesantren (Ponpes) Al Berr, hingga tewas.
"Menjatuhkan vonis lima tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Fitri Handayani Ginting, Kamis (2/2/2023).
Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum atau (JPU) Kejari Pasuruan. Selain pidana penjara, MHM juga divonis tiga bulan menjalani pelatihan kerja di dinas sosial. MHM dinyatakan telah melanggar Pasal 80 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014/ tentang Peradilan Anak serta Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Kekerasan Anak.
Penasihat hukum MHM, Shadak, mengatakan pihaknya keberatan atas putusan majelis hakim. Sebab peristiwa itu terjadi tanpa kesengajaan kliennya. Kendati demikian, dia menyatakan pihaknya pikir-pikir atas putusan tersebut.
Seperti diketahui, INF (13), santri asal Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan terbakar oleh ulah seniornya MHM (16) asal Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Sabtu (31/12/2022).
Insiden tersebut terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Berr Sangarejo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Akibatnya, korban mengalami luka bakar di punggungnya hingga harus dilarikan ke rumah sakit Husada Pandaan kemudian di rujuk ke RSUD Sidoarjo. Korban pun akhirnya meninggal dunia pada Kamis 19 Januari 2023 pekan lalu di RSUD Sidoarjo.
https://jatim.inews.id/berita/santri-bakar-junior-di-pasuruan-divonis-5-tahun-penjara.
Editor : Bian Sofoi