PASURUAN, iNewsPasuruan.id - Inna lillahi Wa Inna Ilaihi Raji'un. Santri berinisial INF (13) yang dirawat di rumah sakit akibat dibakar santri senior di Kabupaten Pasuruan meninggal dunia. Dia mengembuskan napas terakhir setelah menjalani perawatan selama 19 hari di RSUD Sidoarjo.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti membenarkan kabar tersebut. Menurut dia, santri Pondok Pesantren (Ponpes) Al Berr Sangarejo itu meninggal dunia pada Kamis (19/1/2023) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB. "Betul, meninggal dunia pada pukul 03.30 WIB dini hari tadi," ucap Farouk Ashadi, dikonfirmasi Kamis (19/1/2023).
Santri warga Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol ini dirawat selama 19 hari di rumah sakit. Selama itu, korban sempat beberapa kali menjalani perawatan medis dan operasi kulit untuk pemulihan luka bakarnya. "Namun, vonis dokter terkait penyebab meninggalnya kami belum tahu. Mohon waktu saya tanyakan dulu," katanya.
Di sisi lain, berkas tersangka pembakaran berinisial MHM (16) telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasuruan. Pihaknya masih menunggu jadwal persidangan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Pasuruan. "Tinggal menunggu sidang. Kami tidak tahu perkembangan selanjutnya, apakah nanti tuntutan pasalnya bertambah seiring dengan meninggalnya korban, itu sudah menjadi wewenang jaksa," ujarnya.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra mengatakan, JPU sudah melimpahkan berkas perkara kekerasan ke PN Bangil pada 16 Januari 2023 lalu. MHM didakwa melanggar ketentuan Pasal 80 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012.
Editor : Bian Sofoi