Santri Senior Bakar Junior Divonis 5 Tahun Penjara, Pengacara: Klien Saya Tak Sengaja
Jum'at, 03 Februari 2023 | 12:28 WIB
PASURUAN, iNewsPasuruan.id - Santri MHM (16) yang didakwa membakar santri junior di Kabupaten Pasuruan, divonis lima tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah atas kekerasan terhadap INF (13), santri Pondok Pesantren (Ponpes) Al Berr, hingga tewas.
"Menjatuhkan vonis lima tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Fitri Handayani Ginting, Kamis (2/2/2023).
Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum atau (JPU) Kejari Pasuruan. Selain pidana penjara, MHM juga divonis tiga bulan menjalani pelatihan kerja di dinas sosial. MHM dinyatakan telah melanggar Pasal 80 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014/ tentang Peradilan Anak serta Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Kekerasan Anak.
Editor : Bian Sofoi