get app
inews
Aa Text
Read Next : Inna Lillahi Wa Inna Ilaihi Raji'un, Santri yang Dibakar Santri Senior Akhirnya Meninggal Dunia

Santri Senior Bakar Junior Divonis 5 Tahun Penjara, Pengacara: Klien Saya Tak Sengaja

Jum'at, 03 Februari 2023 | 12:28 WIB
header img
Ilustrasi

PASURUAN, iNewsPasuruan.id - Santri MHM (16) yang didakwa membakar santri junior di Kabupaten Pasuruan, divonis lima tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah atas  kekerasan terhadap INF (13), santri Pondok Pesantren (Ponpes) Al Berr, hingga tewas.

"Menjatuhkan vonis lima tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Fitri Handayani Ginting, Kamis (2/2/2023).

Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum atau (JPU) Kejari Pasuruan. Selain pidana penjara, MHM juga divonis tiga bulan menjalani  pelatihan kerja di dinas sosial. MHM dinyatakan telah melanggar Pasal 80 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014/ tentang Peradilan Anak serta Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Kekerasan Anak.

Editor : Bian Sofoi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut