JAKARTA, iNewsPasuruan.id – Nasib 221 ribu jamaah calon haji 2023 ditentukan, Selasa (14/2/2023) hari ini. Kementerian Agama (Kemenag) bersama Komisi VIII DPR, bersepakat mengumumkan besaran biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2023 yang harus ditanggung setiap jamaah calon haji. “Insya Allah (besok diumumkan biaya haji 2023),” kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief melalui pesan singkatnya kepada MNC Portal, Selasa (13/2/2023).
Kemenag sebelumnya mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) naik menjadi Rp98,89 juta atau naik Rp514.880 dibanding tahun lalu. BPIH terdiri atas Bipih sebesar 70% atau setara Rp69,19 juta dan nilai manfaat 30% atau Rp29,7 juta. Usulan ini memicu kontroversi di masyarakat. Usulan kenaikan tersebut dinilai melompat jauh dibandingkan dengan Bipih yang harus ditanggung jamaah di tahun-tahun sebelumnya. Pada 2022 misalnya jamaah hanya menanggung Bipih sebesar Rp39,9 juta.
Sedangkan sisanya diambil dari nilai manfaat dana haji. Di sisi lain, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan kebijakan formulasi komponen BPIH tersebut diambil untuk menyeimbangkan antara besaran beban jamaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat di masa akan datang. Pembebanan Bipih juga harus menjaga prinsip istitha'ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.
Editor : Bian Sofoi