JAKARTA, iNewsPasuruan.id - Status hukum AGH (15), pacar Mario Dandy Satriyo (20), naik menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku penganiayaan terhadap D (17). AG sebelumnya masih berstatus anak yang berhadapan dengan hukum.
"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum berubah menjadi pelaku atau anak," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, Kamis (2/3/2023).
Peningkatan status dilakukan setelah polisi menemukan sejumlah alat bukti baru seperti CCTV hingga percakapan media sosial. Perubahan status AG karena dia tidak bisa disebut sebagai tersangka. "Jadi anak yang di bawah umur itu tidak boleh disebut tersangka," katanya.
https://www.inews.id/news/megapolitan/polisi-tingkatkan-status-ag-pacar-mario-dandy-jadi-pelaku-penganiayaan-david.
Editor : Bian Sofoi