get app
inews
Aa Text
Read Next : Status AG Naik Jadi Anak yang Berkonflik dengan Hukum

Pacar Mario Dandy Terbukti Ikut Aniaya David Ozora, AG Divonis 3,5 Tahun

Senin, 10 April 2023 | 15:42 WIB
header img
Pelaku anak dalam kasus penganiayaan David Ozora, AG divonis 3,5 tahun penjara. (Foto: MPI/Ari Sandita)
JAKARTA, iNewsMadiun.id - Pacar Mario Dandy Satriyo, anak AG,  akhirnya divonis 3,5 tahun penjara. AG dinyatakan bersalah dalam kasus penganiayaan dengan korban David Ozora. "Divonis pidana terhadap anak (AG) dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan di LPKA," kata hakim tunggal Sri Wahyuni ​​Batubara PN Jakarta Selatan, Senin (4/10/2023). 
 
Putusan dibacakan majelis hakim pada sidang  Senin (4/10/2023). Sidang dihadiri oleh pengacara anak, pengacara Kejaksaan Agung, jaksa agung dan  pengacara keluarga anak, David Ozora. Anak AG tidak hadir di ruang sidang, melainkan berada di ruang tunggu anak.
 
"Ketika dia memutuskan bahwa anak Jaksa Agung terbukti sah dan bersalah atas kejahatan tersebut, dia melakukan kejahatan yang disengaja seperti yang dituduhkan dalam dakwaan utama," kata hakim.
 
Hukuman terhadap putra Jaksa Agung itu lebih ringan dari tuntutan jaksa setelah 4 tahun penjara di LPKA. “Penetapan masa pisah yang  dijalani anak dikurangkan sepenuhnya dari  pidana yang dijatuhkan,” kata hakim.

 https://www.inews.id/news/nasional/breaking-news-ag-pacar-mario-dandy-divonis-35-tahun-penjara.

Editor : Bian Sofoi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut