get app
inews
Aa Text
Read Next : Beberapa Kali Mangkir, Polisi Jemput Paksa WNA Australia Terkait Kasus KDRT di Pasuruan

Gara-Gara Tak Aktif di Grup WhatsApp, Pelajar SMP di Pasuruan Dihajar 4 Temannya

Minggu, 05 Maret 2023 | 04:10 WIB
header img
Tangkapan layar saat pelaku menghajar korban. (istimewa).

PASURUAN, iNewsPasuruan.id - Video seorang pelajar SMP berinisial N (15) dianiaya empat orang temannya viral di media sosial. Penganiayaan itu terjadi gegara pelaku sakit hati karena korban tidak pernah aktif di grup WhatsApp (WA). Polisi sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini.

Para tersangka masing-masing berinisial T dan H. Keduanya diduga berperan menganiaya korban.  Sementara D dan A diduga berperan sebagai merekam video penganiayaan itu.

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti, mengatakan dari keempat tersangka, tiga di antaranya masih di bawah umur. Sementara satu pelaku sudah cukup umur.

"Mereka kami tahan di tahanan anak Polres Pasuruan," ujar Farouk, Sabtu (4/3/2023). Para tersangka dikenakan pasal 80 ayat (2) juncto Pasal 76 huruf C UU Perlindungan Anak. Keempatnya terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

"Mereka terancam pidana penjara paling lama 5 tahun penjara," ujarnya. Farouk menyebut, akibat peristiwa itu, korban mengalami luka memar pada hidung dan berdarah, memar telinga kiri, dada kanan, lengan kiri, siku kanan, dan pinggang kiri.
 

Editor : Bian Sofoi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut