get app
inews
Aa Text
Read Next : Korban KDRT WNA Australia Laporkan Penyidik Polres Pasuruan ke Propam Polda Jatim

Kronologi Pembunuhan 12 Orang di Banjarnegara, Diberi Minum Sianida, Korban Tewas Dalam 5 Menit

Jum'at, 07 April 2023 | 11:05 WIB
header img
Sejumlah jenazah diduga korban pembunuhan dukun pengganda uang di Kabupaten Banjarnegara yang ditemukan, Senin (3/4/2023). Foto: iNews TV/Elis Novit.

SOLO, iNewsPasuruan.id – Pembunuhan 12 orang di Banjarnegara, Jawa Tengah, terungkap berkat laporan masyarakat pada 27 Maret 2023. Tersangka pembunuhan 12 orang ada dua orang yakni Slamet Tohari (45) dan Budi Santoso (46) warga Desa Balun, Wanayasa, Banjarnegara, Jawa Tengah.
Motif pembunuhan berantai ini, tersangka ingin menguasai harta benda korban. Slamet berkedok dukun yang menggandakan uang untuk mengelabui korban. Sedangkan Budi Santoso berkedok pembantu Slamet Tohari. Untuk menarik klien, mbah Slamet mengaku bisa menggandakan uang Rp50 juta menjadi Rp6 miliar.

"Jadi dukun dengan metode medsos. Mengupload lewat FB dukun pengganda sehingga masyarakat terlena," ucap Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi di Solo, Kamis (6/4/2023).  Dia mengatakan, kedua pelaku sudah melakukan aksinya sejak tahun 2020. Maka dari itu, penyidik akan terus mengembangkan kasus ini.  "Jangan sampai ada jenazah lain dan agar kasus ini tuntas," ucapnya. 

Dia menjelaskan, pelaku mengakui pembunuhan tersebut saat ditangkap pada 2 April 2023. Slamet kemudian menujukkan lokasi pembunuhan yang berada di sebuah kebun. Pada 3 April 2023 ditemukan 9 jenazah di lokasi sebelumnya. Sehari berselang polisi kembali menemukan 2 jenazah.

"Di sana dibongkar, dalam perjalanan pelaku mengaku membunuh 5 orang.Jadi tanggal 2 mengaku tanggal 3 April, kami bongkar ada 9 jenazah. Tanggal 4 kami bongkar lagi ada 2 jenazah," kata Ahmad Luthfi.

Total ada 12 jenazah yang ditemukan oleh Polda Jateng. Jenazah para korban tersebut dalam proses identifikasi oleh Labfor Polda Jateng.  "Polda Jateng telah bikin posko, sudah ada 17 laporan terkait keluarganya yang hilang,” ujarnya. Tersangka dijerat Pasal UU Pidana 340 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara 20 tahun. Ditambah dengan UU Pidana 338 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Bian Sofoi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut